Ruanglingkup hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua kelompok, hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit. 1. Hukum perdata dalam arti luas. Peratuan yang meliputi hukum private materiil, yaitu : hukum pokok yang mengatur kepentingan individu, maupun hukum yang mengatur peraturan undang-undang (seperti : kepailitan
Dalamarti sempit, administrasi keuangan merupakan semua kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas pencatatan atas transaksi pemasukan dan pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi yang berbentuk tata usaha atau tata pembukuan keuangan. Sedangkan dalam arti luas, administrasi keuangan adalah kebijakan pengadaan dan Dalamkontrak tersebut tercantum kewajiban-kewajiban terhadap hukum (negara) untuk memelihara, mematuhi dan mengembangkannya dalam konteks pembangunan hukum. Arti negara hukum itu sendiri pada hakikatnya berakar dari konsep dan teori kedaulatan hukum yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum Sampaisaat ini peraturan tentang hal ini dapat dilihat dari UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan pelaksanaannya. C. Pembagian Hukum Pidana Dalam Arti Sempit. Berdasarkan wilayah keberlakuannya : Hukum Pidana umum (berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, KUHP dan Undang-undang tersebar di luar KUHP) hakdan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengertian keuangan negara memiliki substansi yang dapat ditinjau dalam arti luas ataupun dalam arti sempit. Nasionalismedalam arti sempit (negatif/ chauvinism) Chauvinisme artinya rasa cinta dan bangga terhadap negara secara berlebihan. Mereka merasa unggul dan merendahkan atau meremehkan negara lain. Nasionalisme yang berarti juga menganggap negaranyalah yang akan memberikan kebebeasan pada diri sendiri. Pengertian Nasionalisme Menurut Para Ahli Pengertiantersebut adalah pengertian hukum dagang dalam arti sempit. Dalam arti luas apabila pengertian hukum dagang dalam arti sempit ditambah dengan mencakup "perusahaan" yaitu pemakaian bahan-bahan untuk membuat dan menghasilkan barang-barang lain. Sumber-sumber Hukum Dagang Sumber hukum dagang ada beberapa, diantaranya adalah: HOs5.
  • r7lzm3ttr7.pages.dev/236
  • r7lzm3ttr7.pages.dev/26
  • r7lzm3ttr7.pages.dev/178
  • r7lzm3ttr7.pages.dev/227
  • r7lzm3ttr7.pages.dev/41
  • r7lzm3ttr7.pages.dev/55
  • r7lzm3ttr7.pages.dev/394
  • r7lzm3ttr7.pages.dev/256
  • r7lzm3ttr7.pages.dev/161
  • jelaskan pengertian administrasi dalam arti sempit dan arti luas