Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis 2/9/2021. Foto Jamal Ramadhan/kumparanDalam kehidupan kita saat ini telah disediakan fasilitas berupa jalan raya. Tujuan adanya jalan raya yaitu untuk mempermudah akses ke suatu tujuan yang kita raya diperuntukkan bagi semua orang yang mengendarai transportasi darat. Ciri-ciri dari jalan raya yaitu memiliki ukuran yang lebih lebar, besar, dilapisi aspal dan bisa dilewati dari dua arah aktifitas manusia saat bepergian melewati jalan raya. Maka dari itu, banyak orang berlalu lalang melintasi jalan raya setiap saat. Dengan ramainya jalan raya, keselamatan adalah kunci agar kita sampai tujuan yang juga telah mengatur mengenai ketertiban di jalan raya guna memberikan keselamatan bagi para penggunanya. Aturan ini telah tertuang pada beberapa Undang-Undang yang telah melanggar aturan, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, sebelum itu, tahukah Anda maksud dari jalan raya sendiri?Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan antara suatu wilayah/kawasan dengan wilayah/kawasan lainnya dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jalan raya sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang yang disepakati. Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lari dan jalan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38 mendefinisikan, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa 2/11/2021. Foto Sigid Kurniawan/Antara FotoJalan raya dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi dan non dari laman resmi Daihatsu Indonesia, fungsi jalan raya sebagai prasarana transportasi dalam kegiatan ekonomi adalah pemerataan perekonomian dengan adanya jalan raya sebagai lain non ekonomi termasuk sebagai integritas bangsa, prasarana pertukaran budaya atau pun sebagai pendukung ketahanan dan pertahanan Keselamatan di Jalan RayaSeperti yang dituliskan di atas, dengan adanya Undang-Undang mengenai aturan di jalan raya, tujuan utamanya adalah untuk memberikan keselamatan di jalan di jalan raya merupakan suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau adalah untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
Kami menyambut baik kedatangan tim Safety Riding CDN Riau yang akan memberikan ilmu keselamatan untuk siswa siswi SMKN 1 Tapung, Harapannya para siswa siswi dapat memperlajari dan mengimplementasikan ilmu yang di berikan di jalan saat sudah mencapai usia bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya nanti," ujar Nasrul Amri Batubara, Selasa 15
272 Buku Guru Kelas VIII SMPMTs berkendara, kendaraan tak ubahnya seperti dalam keadaan netral 0 = “nol”. Seharusnya ketika sedang berada di tikungan adalah dengan mengurangi kecepatan baik dengan pengereman maupun mengurangi gigi j Antipakai cuk ketika starter. Anggapan yang salah menstater memakai cuk sudah tak baik lagi setelannya. Karena motor sekarang telah menggunakan teknologi canggih dengan banyak udara bensin sedikit. Oleh karena itu, cuk diperlukan dengan catatan harus ditutup kembali setelah selesai menstarter dan motor telah dalam keadaan hidup, hal ini bertujuan untuk menghemat bahan bakar. k Mengendarai motor di jalan raya secara zig-zag. l Menyerobot lampu merah atau berhenti melewati garis pemberhentian di lampu merah. 4. Pengertian Keselamatan di Jalan Raya Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. Sumber http Gambar Berkendara yang tidak baik Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan PJOK 273 5. Klasiikasi Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang No. 38 mengenai jalan, maka jalan dapat diklasiikasikan menjadi 4 klasiikasi jalan yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. a. Jalan Arteri a Jalan arteri primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dan kota jenjang kedua. R. Desutama. 2007 Jika ditinjau dari peranan jalan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah sebagai berikut. 1 Kecepatan rencana 60 kmjam. 2 Lebar badan jalan 8,0 m. 3 Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. 4 Jalan masuk dibatasi secara eisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai. 5 Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal. 6 Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota. b Jalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dan kawasan sekunder kedua. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder adalah. 1 Kecepatan rencana 30 kmjam. 2 Lebar jalan 8,0 m. 3 Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata. 4 Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat. b. Jalan Kolektor Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dan kota jenjang ketiga. R. Desutama. 2007 Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah. 1 Kecepatan rencana 40 kmjam. 2 Lebar badan jalan 7,0 m. 3 Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata- rata. 4 Jalan masuk dibatasi secara eisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu. 5 Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal. 6 Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota. 274 Buku Guru Kelas VIII SMPMTs Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah 1 Kecepatan rencana 20 kmjam. 2 Lebar jalan 7,0 m. c. Jalan Lokal Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dan persil, kota jenjang kedua dan persil, kota jenjang ketiga dan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dan kota jenjang di bawahnya. R. Desutama, 2007. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer adalah 1 Kecepatan rencana 20 kmjam. 2 Lebar badan jalan 6,0 m. 3 Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa. Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder adalah. 1 Kecepatan rencana 10 kmjam. 2 Lebar jalan 5,0 m. d. Jalan Lingkungan Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan. 6. Pengertian Rambu Lalu Lintas Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat danatau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material retro-relektif. Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan PJOK 275 1. Rambu peringatan Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi. 1 2 3 4 5 6 7 8 1. Tikungan ke kiri 2. Tikungan ke kanan 3. Tikungan ganda 4. Tikungan tajam 1. Tikungan tajam ganda 2. Banyak tikungan 3. Tikungan memutar 4. Penyempitan jalan 9 10 11 12 13 14 15 16 9. Penyempitan jalan sebelah kanan 10. Jembatan 11. Jalan menurun landai 12. Jalan menurun curam 13. Jalan menanjak landau 14. Jalan menanjak curam 15. Jalan licin 16. Cekungan 9 10 11 12 13 14 15 16 9. Penyempitan jalan sebelah kanan 10. Jembatan 11. Jalan menurun landai 12. Jalan menurun curam 13. Jalan menanjak landai 14. Jalan menanjak curam 15. Jalan licin 16. Cekungan 17. Jalan cembungAlat pembatas kecepatan 18. Jalan bergelombang 19. Lontaran kerikil 20. Lampu lalu lintas 21. Persimpangan 4 arah 22. Penyeberangan pejalan kaki 23. Area banyak pejalan kaki 24. Area pejalan kaki anak-anak 276 Buku Guru Kelas VIII SMPMTs 2. Rambu petunjuk Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada. 3. Rambu larangan. Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya a Rambu larangan berhenti. b Rambu larangan membunyikan isyarat suara. c Semua kendaraan dilarang lewat. 4. Rambu Perintah. Rambu ini untuk memerintahlan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya a Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk. b Rambu batas minimum kecepatan. c Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan atau jalur tertentu. 7. Pengertian Markahh Jalan
penuhdan dilaksanakan demi terciptanya keselamatan dan keamanan di jalan raya. Di dalam penerapan di lapangan, ada beberapa hal/poin penting yang harus diperhatikan oleh para pengendara dalam berkendara sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain seperti: (11) 1.